Konsep Koperasi
Konsep koperasi dibagi menjadi 3, yaitu:
1. Konsep Koperasi Barat
Koperasi
merupakan organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang
yang mempunyai persamaan kepentingan dan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya
serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan
koperasi.
Unsur-unsur positif konsep koperasi barat:
a. Keinginan individu dapat
dipuaskan dengan cara bekerja sama antar sesama anggota, dengan saling
membantu dan saling menguntungkan.
b. Setiap individu dengan
tujuan yang sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan
menanggung resiko bersama.
c. Hasil berupa
surplus/keuntungan didistribusikan kepada anggota sesuai dengan metode yang
telah disepakati.
d. Keuntungan yang belum
didistribusikan akan dimasukan sebagai cadangan koperasi.
Dampak langsung koperasi terhadap anggotanya:
a. Promosi kegiatan ekonomi
anggotanya.
b. Pengembangan usaha
perusahaan koperasi dalam hal investasi, formasi permodalan, pengembangan SDM,
pengembangan keahlian untuk bertidak sebagai wirausahawan dan bekerja sama
antar koperasi secara horizontal dan vertikal.
Dampak tidak langsung koperasi terhadap anggotanya:
a. Pengembangan kondisi sosial
ekonomi sejumlah produsen skala kecil maupun pelanggan
b. Mengembangkan inovasi pada
perusahaan skala kecil.
c. Memberikan distribusi
pendapatan yang lebih seimbang dengan pemberian harga yang wajar antar produsen
dengan pelanggan, serta pemberian kesempatan yang sama kepada koperasi dan
perusahaan kecil.
2. Konsep Koperasi
Sosialis
Koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan sosial. Menurut konsep ini koperasi tidak bekerja sendiri tetapi merupakan subsistem dari sistem sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan sistem sosialis-komunis.
Koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan sosial. Menurut konsep ini koperasi tidak bekerja sendiri tetapi merupakan subsistem dari sistem sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan sistem sosialis-komunis.
3. Konsep Koperasi Negara Berkembang
Konsep ini bentukan dari kedua konsep diatas, namun koperasi sudah
berkembang dengan ciri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah
dalam pembinaan dan pengembangannya. Adanya campur tangan pemerintah dalam
pembinaan dan pengembangan memiliki kemiripan seperti konsep sosialis, namun
terdapat perbedaan yaitu:
a. Konsep Sosialis: tujuan koperasi untuk merasionalkan faktor produksi dari
kepemilikan probadi kepemilikan kolektif.
b. Konsep Negara Berkembang: tujuan koperasi adalah meningkatkan kondisi
sosial ekonomi anggotanya.
Latar Belakang Timbulnya Aliran
Koperasi
Implementasi dari masing-masing ideologi yaitu liberalisme/kapitalisme,
sosialisme, dan tidak termasuk liberalisme maupun sosialisme ini melahirkan
sistem perekonomian yang berbeda-beda. Pada gilirannya, suatu sistem
perekonomian tertentu akan saling menjiwai denga koperasi sebagai subsistemnya.
Sehingga dapat disimpulkan bahwa, lairan koperasi dalam sutu Negara tidak dapat
dipisahkan dari sistem perekonomian yang dianut oleh Negara yang bersangkutan.
Aliran Koperasi
Secara umum aliran koperasi yang dianut berbagai Negara di dunia dapat
dikelompokkan berdasarkan peran gerakan koperasi dalam sistem perekonomian dan
hubungannya dengan pemerintah. Paul Hubert Casselman membaginya menjadi 3
aliran, yaitu:
1. Aliran Yardstick
a. Dijumpai pada negara-negara yang berideologi kapitalis atau yang
menganut perekonomian Liberal.
b. Koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan dan
mengoreksi.
c. Pemerintah tidak melakukan campur tangan terhadap jatuh bangunnya
koperasi di tengah tengah masyarakat. Maju tidaknya koperasi terletak di tangan
anggota koperasi sendiri.
d. Pengaruh aliran ini sangat kuat, terutama dinegara-negara barat dimana
industri berkembang dg pesat. Spt di AS, Perancis, Swedia, Denmark, Jerman,
Belanda dll.
2. Aliran Sosialis
a. Koperasi dipandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai
kesejahteraan masyarakat, disamping itu menyatukan rakyat lebih mudah melalui
organisasi koperasi.
b. Pengaruh aliran ini banyak dijumpai di negara-negara Eropa Timur dan
Rusia.
3. Aliran Persemakmuran (Commonwealth)
a. Koperasi sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan
kualitas ekonomi masyarakat.
b. Koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan
memegang peranan utama dalam struktur perekonomian masyarakat
c. Hubungan Pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat “Kemitraan
(partnership)”, dimana pemerintah bertanggung jawab dan berupaya agar
iklim pertumbuhan koperasi tercipta dengan baik.
“KEMAKMURAN MASYARAKAT BERDASARKAN KOPERASI” KARANGAN E.D. DAMANIK”
Membagi koperasi menjadi 4 aliran atau schools of cooperatives berdasarkan
peranan dan fungsinya dalam konstelasi perekonomian negara, yakni:
1. Cooperative
Commonwealth School
Aliran ini merupakan cerminan sikap yang menginginkan dan memperjuangkan
agar prinsip- prinsip koperasi diberlakukan pada bagian luas kegiatan manusia
dan lembaga, sehingga koperasi memberi pengaruh dan kekuatan yang dominan di
tengah masyarakat. M. Hatta dalam pidatonya tgl. 23 Agustus 1945 dg judul
“Indonesia Aims and Ideals”, mengatakan bahwa yang dikehendaki bangsa Indonesia
adalah suatu kemakmuran masyarakat yang berasaskan koperasi (what we Indonesias
want to bring into existence is a Cooperative Commonwealth).
2. School of
Modified Capitalism
Suatu paham yang menganggap koperasi sebagai suatu bentuk kapitalisme,
namun memiliki suatu perangkat peraturan yang menuju pada pengurangan dampak
negatif dari
kapitalis.
kapitalis.
3. The
Socialist School
Suatu paham yang menganggap koperasi sebagai bagian dari sistem sosialis
4. Cooperative
Sector School
Paham yang menganggap filsafat koperasi sebagai sesuatu yang berbeda dari
kapitalisme maupun sosialisme, dan karenanya berada di
antara kapitalis dan sosialis.
Sejarah Perkembangan Koperasi
Sejarah lahirnya koperasi
1. 1844 di Rochdale Inggris, lahirnya koperasi modern yang berkembang
dewasa ini. Th 1852 jumlah koperasi di Inggris sudah mencapai 100 unit.
2. 1862 dibentuklah Pusat Koperasi Pembelian “The Cooperative Whole Sale
Society (CWS).
3. 1818 – 1888 koperasi berkembang di Jerman dipelopori oleh Ferdinan
Lasalle, Fredrich W. Raiffesen.
4. 1808 – 1883 koperasi berkembang di Denmark dipelopori oleh Herman
Schulze.
5. 1896 di London terbentuklah ICA (International Cooperative
Alliance) maka koperasi telah menjadi suatu gerakan internasional
Sejarah perkembangan koperasi di indonesia
1. 1895 di Leuwiliang didirikan pertama kali koperasi di Indonesia (Sukoco,
“Seratus Tahun Koperasi di Indonesia”). Raden Ngabei Ariawiriaatmadja, Patih
Purwokerto dkk mendirikan Bank Simpan Pinjam untuk menolong teman sejawatnya
para pegawai negeri pribumi melepaskan diri dari cengkeraman pelepas uang. Bank
Simpan Pinjam tersebut, semacam Bank Tabungan jika dipakai istilah UU No. 14
tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perbankan, diberi nama “De Poerwokertosche
Hulp-en Spaarbank der Inlandsche Hoofden” = Bank Simpan Pinjam para ‘priyayi’
Purwokerto.
Atau dalam bahasa Inggris “the Purwokerto Mutual Loan and Saving Bank for Native Civil Servants”.
Atau dalam bahasa Inggris “the Purwokerto Mutual Loan and Saving Bank for Native Civil Servants”.
2. 1920 diadakan Cooperative Commissie yang diketuai oleh Dr. JH. Boeke
sebagai Adviseur voor Volks-credietwezen. Komisi ini diberi tugas untuk
menyelidiki apakah koperasi bermanfaat di Indonesia.
3. 12 Juli 1947, diselenggarakan kongres gerakan koperasi se Jawa yang
pertama di Tasikmalaya.
4. 1960 Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 140 tentang
Penyaluran Bahan Pokok dan menugaskan koperasi sebagai pelaksananya.
5. 1961, diselenggarakan Musyawarah Nasional Koperasi I (Munaskop I) di Surabaya untuk melaksanakan prinsip Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin.
5. 1961, diselenggarakan Musyawarah Nasional Koperasi I (Munaskop I) di Surabaya untuk melaksanakan prinsip Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin.
6. 1965, Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 14 th 1965, dimana
prinsip NASAKOM (Nasionalis, Sosialis dan Komunis) diterapkan di Koperasi.
Tahun ini juga dilaksanakan Munaskop II di Jakarta.
7. 1967 Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 12 tahun 1967
tentang Pokok Pokok Perkoperasian disempurnakan dan diganti dengan UU no.
25 tahun 1992 tentang Perkoperasian.
8. Peraturan Pemerintah No.9 tahun 1995 tentang kegiatan Usaha Simpan
Pinjam dan Koperasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar