KOPERASI, GOTONG ROYONG, DAN TOLONG MENOLONG
1. Koperasi
Mengandung makna “kerja sama”, ada juga mengartikan ‘menolong satu sama
lain’. Arti
kerjasama bisa berbeda-beda tergantung dari cabang ilmunya.
Koperasi berkaitan dengan fungsi-fungsi yaitu, Fungsi Sosial,
Fungsi Ekonomi, Fungsi Politik, dan Fungsi Etika.
2. Gotong royong
Menurut Mubyarto: Gotong royong adalah kegiatan bersama untuk mencapai
tujuan bersama.
3. Tolong menolong
Menurut Mubyarto: Tolong-menolong atau bantu membantu menunjukkan pada
pencapaian
tujuan perorangan. Gotong royong dan tolong menolong lebih
bertujuan sosial, bukan bertujuan ekonomi. Koperasi mempunyai tujuan ekonomi yang lebih konkrit.
PENGERTIAN KOPERASI
Definisi ILO (International Labour Organization)
Dalam definisi ILO terdapat 6 elemen yang dikandung dalam koperasi,
yaitu :
1. Koperasi adalah perkumpulan orang-orang.
2. Penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan
3. Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
4. Koperasi berbentuk organisasi
bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
5. Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
6. Anggota koperasi menerima resiko
dan manfaat secara seimbang
Definisi Chaniago
Koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang
atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan
keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk
mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya .
Definisi Dooren
Tidak ada definisi tunggal (untuk coopertive) yang berlaku umum, tetapi
prinsip yang umum adalah bahwa serikat koperasi adalah sebuah asosiasi anggota,
baik pribadi atau perusahaan, yang telah secara sukarela datang bersama-sama
dalam mengejar tujuan ekonomi umum .
Definisi Hatta
Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan
ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong
oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan ‘seorang buat semua dan
semua buat seorang’ .
Definisi Munkner
Koperasi sebagai organisasi tolong menolong yang menjalankan ‘urusniaga’
secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong-menolong. Aktivitas dalam
urusniaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung
gotong royong .
Definisi UU No. 25/1992
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan
hukum koperasi, dengan melandaskan kegiataannya berdasarkan prinsip koperasi
sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan .
TUJUAN KOPERASI
Sesuai UU No. 25/1992 Pasal 3
Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional
dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur
berlandaskan Pancasila dan UUD 1945
Sesuai UU No. 25/1992 Pasal 4 fungsi koperasi
1. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota
pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan
ekonomi dan sosialnya
2. Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas
kehidupan manusia dan masyarakat
3. Memperkokoh perekonomian rakyat
sbg dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sbg
sokogurunya
4. Berusaha untuk mewujudkan dan
mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas
azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi
PRINSIP KOPERASI
Prinsip Munkner
1. Keanggotaan bersifat sukarela
2. Keanggotaan terbuka
3. Pengembangan anggota
4. Identitas sebagai pemilik dan
pelanggan
5. Manajemen dan pengawasan
dilaksanakan scr demokratis
6. Koperasi sbg kumpulan orang-orang
7. Modal yang berkaitan dg aspek
sosial tidak dibagi
8. Efisiensi ekonomi dari
perusahaan koperasi
9. Perkumpulan dengan sukarela
10. Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
11. Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
12. Pendidikan anggota
Prinsip Rochdale
1. Pengawasan secara demokratis
2. Keanggotaan yang terbuka
3. Bunga atas modal dibatasi
4. Pembagian sisa hasil usaha kepada
anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota
5. Penjualan sepenuhnya dengan tunai
6. Barang-barang yang dijual harus
asli dan tidak yang dipalsukan
7. Menyelenggarakan pendidikan kepada
anggota dengan prinsip-prinsip anggota
8. Netral terhadap politik dan agama
Prinsip Raiffeisen
1. Swadaya
2. Daerah kerja terbatas
3. SHU untuk cadangan
4. Tanggung jawab anggota tidak
terbatas
5. Pengurus bekerja atas dasar
kesukarelaan
6. Usaha hanya kepada anggota
7. Keanggotaan atas dasar watak,
bukan uang
Prinsip Herman Schulze
1. Swadaya
2. Daerah kerja tak terbatas
3. SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
4. Tanggung jawab anggota terbatas
5. Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
6. Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
Prinsip ICA (International Cooperative Allience)
1. Keanggotaan koperasi secara
terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat
2. Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang satu suara
3. Modal menerima bunga yang terbatas
(bila ada)
4. SHU dibagi 3: cadangan,
masyarakat, ke anggota sesuai dengan jasa masing-masing
5. Semua koperasi harus melaksanakan
pendidikan secara terus menerus
6. Gerakan koperasi harus
melaksanakan kerjasama yang erat, baik ditingkat regional, nasional maupun
internasional
Prinsip Koperasi Indonesia versi UU No. 12 tahun 1967
1. Sifat keanggotaan sukarela dan
terbuka untuk setiap warga negara Indonesia
2. Rapat anggota merupakan kekuasaan
tertinggi sebagai pemimpin demokrasi dalam koperasi
3. Pembagian SHU diatur menurut jasa
masing-masing anggota
4. Adanya pembatasan bunga atas modal
5. Mengembangkan kesejahteraan
anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya
6. Usaha dan ketatalaksanaannya
bersifat terbuka
7. Swadaya, swakarta dan swasembada
sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri
Prinsip Koperasi Indonesia versi UU No. 25/1992
1. Keanggotaan bersifat sukarela dan
terbuka
2. Pengelolaan dilakukan secara
demokrasi
3. Pembagian SHU dilakukan secara
adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
4. Pemberian balas jasa yang terbatas
terhadap modal
5. Kemandirian
6. Pendidikan perkoperasian
7. Kerjasama
antar koperasi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar