Merupakan
dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha-usaha koperasi. Modal terdiri
dari modal jangka panjang & modal jangka pendek. Koperasi harus mempunyai
rencana pembelanjaan yang konsisten
2. Sumber-sumber Modal
Koperasi
a.
Sumber Modal Koperasi (UU No.12/1967)
Simpanan
Pokok
Simpanan
Wajib
Simpanan
Sukarela
Modal
sendiri
b.
Sumber Modal Koperasi (UU No.25/1992)
Modal
Sendiri (equity capital), bersumber dari simpanan pokok anggota, simpanan
wajib, dana cadangan, dan donasi / hibah
Modal
pinjaman ( debt capital), bersumber dari anggota, koperasi lainnya, bank atau
lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi atau surat berharga lainnya,
serta sumber lain yang sah
3. Distribusi Cadangan
Koperasi
Cadangan
menurut UU No. 25 / 1992 adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan
sisa hasil usaha yang dimaksudkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup
kerugian koperasi bila diperlukan
Sesuai
anggaran dasar yang menunjuk pada UU No. 12 / 1967 menentukan bahwa 25 % dari
SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk cadangan, sedangkan SHU
yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60 % disisihkan untuk cadangan
Manfaat
Distribusi Cadangan:
a.
Memenuhi kewajiban tertentu
b.
Meningkatkan jumlah operating capital koperasi
c.
Sebagai jaminan untuk kemungkinan-kemungkinan rugi di kemudian hari
d.
Perluasan Usaha
Sumber:
https://fr30.wordpress.com/2013/10/29/tugas-ekonomi-koperasi-materi-bab-5-8/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar