Menurut pasal 45 ayat
(1) UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut :
“Sisa Hasil Usaha Koperasi
merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi
biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang
bersangkutan.”
Pembagian Sisa Hasil
Usaha Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan
bahwa.
“Pembagian SHU kepada
anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang
dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap
koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
Di dalam AD/ART koperasi
telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa
anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana
sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%.
Tidak semua komponen di
atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan
anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
2. INFORMASI DASAR
Beberapa informasi dasar dalam penghitungan SHU
anggota diketahui sebagai berikut.
1. SHU Total Koperasi pada satu tahun buku
2. Bagian (persentase) SHU anggota
3. Total simpanan seluruh anggota
4. Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
5. Jumlah simpanan per anggota
6. Omzet atau volume usaha per anggota
7. Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
8. Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota
1. SHU Total Koperasi pada satu tahun buku
2. Bagian (persentase) SHU anggota
3. Total simpanan seluruh anggota
4. Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
5. Jumlah simpanan per anggota
6. Omzet atau volume usaha per anggota
7. Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
8. Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota
ISTILAH-ISTILAH INFORMASI
DASAR
• SHU Total adalah SHU yang terdapat pada neraca atau laporan laba-rugi koperasi setelah pajak (profit after tax)
• Transaksi anggota adalah kegiatan ekonomi (jual beli barang atau jasa), antara anggota terhadap koperasinya.
• Partisipasi modal adalah kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya, yaitu bentuk simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainnya.
• Omzet atau volume usaha adalah total nilai penjualan atau penerimaan dari barang dan atau jasa pada suatu periode waktu atau tahun buku yang bersangkutan.
• Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa modal anggota
• Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa transaksi anggota
• SHU Total adalah SHU yang terdapat pada neraca atau laporan laba-rugi koperasi setelah pajak (profit after tax)
• Transaksi anggota adalah kegiatan ekonomi (jual beli barang atau jasa), antara anggota terhadap koperasinya.
• Partisipasi modal adalah kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya, yaitu bentuk simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainnya.
• Omzet atau volume usaha adalah total nilai penjualan atau penerimaan dari barang dan atau jasa pada suatu periode waktu atau tahun buku yang bersangkutan.
• Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa modal anggota
• Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa transaksi anggota
3. RUMUS PEMBAGIAN
SISA HASIL USAHA
Menurut UU No. 25/1992
pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak
semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi
juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan
ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”. Di dalam AD/ART koperasi
telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut:
Cadangan koperasi 40%,
jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana
sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%. Tidak semua komponen di atas harus
diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang
ditetapkan dalam rapat anggota.
Rumus Pembagian SHU kepada anggota berdasarkan
transaksi dan kontribusi anggota dituangkan sebagai berikut :
Z = X x
SHU
|
Y
Keterangan:
Z = Jumlah SHU yang akan diterima oleh setiap
anggota atau per anggota
X = Jumlah Seluruh
Transaksi & Partisifasi modal anggota yang bersangkutan terhadap koperasi
Y = Jumlah Seluruh
Transaksi dan Partisifasi Modal keseluruhan anggota atau jumlah
total transaksi terhadap koperasi
SHU = Jumlah SHU yang akan dibagikan ke seluruh
anggota, atau mohon dilihat
SHU per anggota:
“SHUA = JUA + JMA”
Di mana :
SHUA = Sisa
Hasil Usaha Anggota
JUA = Jasa Usaha Anggota
JMA = Jasa Modal Anggota
SHU per anggota dengan model matematika :
“SHU Pa = Va
x JUA + Sa x JMA”
“VUK TMS”
Dimana :
SHU Pa = Sisa Hasil Usaha per Anggota
JUA =
Jasa Usaha Anggota
JMA =
Jasa Modal Anggota
VA =
Volume usaha Anggota (total transaksi anggota)
UK =
Volume usaha total koperasi (total transaksi Koperasi)
Sa = Jumlah simpanan anggota
TMS =
Modal sendiri total (simpanan anggota total)
4. PRINSIP-PRINSIP SISA HASIL USAHA KOPERASI
a. SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
b. SHU anggota adalah
jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
c. Pembagian SHU anggota
dilakukan secara transparan.
d. SHU anggota dibayar
secara tunai
5. PEMBAGIAN SISA HASIL USAHA PER-ANGGOTA
SHU per anggota haruslah
diberikan secara tunai, karena dengan demikian koperasi membuktikan dirinya
sebagai badan usaha yang sehat kepada anggota dan masyarakat mitra bisnisnya.
Contoh :
Perhitungan SHU
(Laba/Rugi) Koperasi A Tahun Buku 1998 (Rp000)
a. Penjualan/Penerimaan Jasa Rp
850.000
b. pendapatan lain Rp
110.717
c. Rp
960.794
d. Harga Pokok Penjualan Rp
(300.539)
e. Pendapatan Operasional Rp
659.888
f. Beban Operasional Rp
(310.539)
g. Beban Administrasi dan Umum Rp
(35.349)
h. SHU Sebelum Pajak Rp
214.000
i. Pajak Penghasilan (PPH Ps 21) Rp
(34.000)
j. SHU Setelah Pajak Rp
280.000
Sumber SHU
SHU Koperasi A setelah
pajak Rp 280.000
Sumber SHU:
– Transaksi Anggota
Rp 200.000
– Transaksi Non Anggota Rp 80.000
Pembagian SHU menurut
Pasal 15, AD/ART Koperasi A:
a. Cadangan : 40% X
200.000 ; Rp 80.000
b. Jasa Anggota : 40 % X
200.000 : Rp 80.000
c. Dana Pengurus : 5% X
200.000 : Rp 10.000
d. Dana Karyawan : 5 % X
200.000 : Rp 10.000
e. Dana Pendidikan : 5 %
X 200.000 : Rp 10.000
f. Dana Sosaial : 5 % X
200.000 : Rp 10.000
Rapat anggota menetapkan
bahwa SHU bagian Anggota dibagi sebagai berikut:
Jasa Modal : 30% X Rp
80.000.000 Rp24.000.000
Jasa Usaha : 70% X Rp
80.000.000 Rp 56.000.000
Jumlah anggota,simpanan
dan volume usaha koperasi:
Jumlah Anggota : 142
orang
Total Simpanan Anggota :
Rp 345.420.000
Total Transaksi Anggota
: Rp 2.340.062.000.
Contoh: SHU yang
diterima per anggota
SHU Usaha Adi =
5.500/2.340.062 (56.000) = Rp 131,62
SHU Modal Adi =
800/345.420 (24.000) = Rp 55,58
Dengan demikian, jumlah
SHU yang diterima Adi adalah:
Rp 131.620 + Rp 55.580 = Rp 187.200
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar