Jenis
Koperasi ( PP 60 Tahun 1959)
a. Koperasi
Desa
b. Koperasi Pertanian
c. Koperasi Peternakan
d. Koperasi Perikanan
e. Koperasi Kerajinan / Industri
f. Koperasi Simpan Pinjam
g. Koperasi Konsumsi
b. Koperasi Pertanian
c. Koperasi Peternakan
d. Koperasi Perikanan
e. Koperasi Kerajinan / Industri
f. Koperasi Simpan Pinjam
g. Koperasi Konsumsi
Jenis
koperasi menurut Teori Klasik terdapat 3 jenis Koperasi :
a. Koperasi
Pemakaian
b. Koperasi pengahasil atau Koperasi produksi
c. Koperasi Simpan Pinjam
b. Koperasi pengahasil atau Koperasi produksi
c. Koperasi Simpan Pinjam
2. Ketentuan Penjenisan
Koperasi Sesuai UU No. 12/ 1967
Ketentuan
Penjenisan Koperasi Sesuai Undang-Undang No. 12/67 tentang Pokok-pokok
Perkoperasian (Pasal 17)
1.
Penjenisan Koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu
golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas / kepentingan
ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
2.
Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepentingan dan perkembangan
Koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang
sejenis dan setingkat.
3. Bentuk Koperasi
BENTUK
KOPERASI (PP No. 60 / 1959)
a.Koperasi
Primer
b.Koperasi
Pusat
c.Koperasi
Gabungan
d.
Koperasi Induk
BENTUK
KOPERASI YANG DISESUAIKAN DENGAN WILAYAH ADMINISTRASI PEMERINTAHAN (Sesuai PP
60 Tahun 1959)
Di
tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
Di
tiap daerah tingkat II ditumbuhkan pusat koperasi
Di
tiap daerah tingkat I ditumbuhkan gabungan koperasi
Di
ibu kota ditumbuhkan induk koperasi
KOPERASI
PRIMER DAN KOPERASI SEKUNDER
a.
Koperasi Primer : Merupakan koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari
orang-orang
b.
Koperasi Sekunder : Merupakan koperasi yang anggota-anggotanya adalah
organisasi koperasi.
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar